Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gerindra Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Prabowo ke Bareskrim Polri

"Dengan teknologi yang dimiliki oleh Bareskrim, kami yakin pelakunya segera ditangkap. Kami akan kawal terus kasus ini," tegas M Said Bakhri

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Gerindra Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Prabowo ke Bareskrim Polri
Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI
Laporan DPP Gerindra ke Bareskrim Mabes Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra, M Said Bakhri didampingi kuasa Habiburokhman ‎melaporkan Tribungroup.com ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2017) sore.

"Hari ini kami melaporkan website yang bernama tribungroup.com ke Bareskrim Mabes Polri karena membuat berita berisi fitnah terhadap pimpinan kami Pak Prabowo Subianto," ucap M Said Bakhri di Bareskrim.

Baca: Kisah Perjalanan Cinta Indria Kameswari Berakhir Tewas di Tangan Suami

M Said Bakhri melaporkan dan mempermasalahkan berita dengan judul "Tidak Terima Dipecat, Yansen Binti Ungkap Pembakaran sekolah Perintah Prabowo".

Menurutnya berita tersebut jelas merupakan fitnah yang sangat keji karena tidak mungkin dan tidak masuk akal ada perintah seperti itu dari Prabowo.

Gerindra
Laporan DPP Gerindra ke Bareskrim Mabes Polri

"Website tersebut sepertinya khusus dibuat untuk membuat berita yang berisi fitnah. Kalau dilihat website bersangkutan diduga adalah terkait judi online karena ada tulisan "info agen-Tips-Trik jitu bermain judi online dibawah tulisan Tribun Group," ungkap M Said Bakhri.

M Said Bakhri juga berpendapat patut diduga berita itu merupakan rekayasa dari pihak yang tidak suka dengan perjuangan Prabowo dan Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat.

Rekomendasi Untuk Anda

Melalui laporan LP/915/IX/2017/Bareskrim tersebut, pihaknya berharap Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya termasuk dalang yang mengatur pemberitaan di belakangnya.

"Dengan teknologi yang dimiliki oleh Bareskrim, kami yakin pelakunya segera ditangkap. Kami akan kawal terus kasus ini," tegasnya.

Baca: Tega Sodomi Putrinya Sendiri Lebih 600 Kali, Pria Ini Divonis 48 Tahun Penjara dan Hukuman Cambuk

Dalam laporan tersebut, pemilik website TribunGroup.com dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, atas pemberitaan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Iwan Kurniawan sudah angkat bicara.

Menurutnya, pernyataan Yansen itu adalah bohong karena selama ini Yansen tidak punya akses secara langsung ke Prabowo. Selama ini untuk urusan ke pusat, atau Prabowo, selalu melalui dirinya sebagai ketua DPD Kalteng.

Baca: Nyanyi Lagu Koes Plus di Syukuran Ulang Tahun, SBY Singgung Saweran

"Jadi tidak mungkin saudara Yansen menerima perintah langsung. Terlebih Pak prabowo selalu memberi arahan pentingnya membangun persatuan dan menjaga NKRI. Jadi sangat tidak mungkin Pak Prabowo sampai memerintahkan tindakan yang merugikan bangsa seperti itu," imbuh Iwan Kurniawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas