Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V Sayangkan Pencabutan PerMen Taksi Online oleh MA

Farry Djemi Francis menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi V DPR RI, Farry Djemi Francis menyayangkan pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkmamah Agung (MA).

“Sangat disayangkan, peraturan yang sudah dibuat kajian, sudah lama disosialisasikan dan sudah melalui uji publik dengan melibatkan semua komponen termasuk dari aparat hukum (yang merupakan perintah presiden untuk melakukan kordinasi), namun kemudian dicabut oleh MA".

"Tapi ini bukan yang pertama, saat Menteri Jonan juga pernah terjadi hal yang sama. Dengan cepat Presiden mencabut peraturan tersebut. Saat ini terjadi lagi lewat putusan MA,”ujar Farry usai rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di ruang rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan Jakarta (6/9).

Walau peraturan tersebut masih terus berlaku sampai bulan November mendatang, namun Farry menilai akan terjadi kefakuman hukum saat itu.

Oleh karena itu pihaknyan meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan suatu kajian yang betul-betul komprehensif. Sehingga tidak akan lagi terjadi benturan-benturan seperti yang dua tahun terakhir ini.

“Keluarnya PM (peraturan menteri) itu kan sejatinya untuk meminimalisir persoalan yang terkait transportasi online, dan ketika sampai November mendatang belum ada aturan baru, sementara PM tersebut telah dicabut oleh MA, maka akan terjadi sebuah kefakuman hukum. Di sini kami menanyakan apakah perlu revisi UU Lalulintas untuk mengatasi kefakuman hukum tersebut.

Sebagaimana diketahui beberapa hari lalu, Mahkamah Agung (MA) yang diketuai oleh Majelis Hakim Supandi dan Is Sudaryono dan M Hary Djatmiko sebagai anggota, mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

BERITA REKOMENDASI

Permenhub tersebut dikenal dengan Permenhub Taksi Online karena mengatur tentang angkutan umum berbasis online tersebut. 

Hal itu ditandai dengan putusan MA No. 37P/HUM/2017. Adapun pemohon uji materi Permenhub 26 Tahun 2017 adalah enam orang pengemudi angkutan yakni Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Suanto, Iwanto, IR Johanes Bayu Saryo Aji, dan Antonius Handiyo. Empat belas pasal yang dicabut MA itu meliputi aturan tarif, wilayah operasional, dan status taksi online.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas