PDIP: Pansus Angket Tidak Untuk Bubarkan atau Bekukan KPK
PDI Perjuangan menegaskan bahwa sejak awal angket KPK dijalankan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menegaskan bahwa sejak awal angket KPK dijalankan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR.
Hak Angket dibentuk guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerjasama antar lembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan.
Hal ini ditegaskan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk meluruskan adanya pernyataan anggotanya terkait pembekuan sementara KPK.
Baca: Gerindra Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Prabowo ke Bareskrim Polri
"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang dipersiapkan Partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi, " jelas Hasto di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Namun dengan kewenangan yang sangat besar, dan pengalaman di masa sebelumnya terlihat bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan diluarnya.
"Atas dasar hal tersebut PDI Perjuangan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal, termasuk mendorong akuntabilitas dalam keseluruhan proses hukum pemberantasan korupsi agar sesuai dengan standard operating procedure yang ada," tambah Hasto.
Baca: Kisah Perjalanan Cinta Indria Kameswari Berakhir Tewas di Tangan Suami
Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar tersebut, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting.
Utamanya untuk memastikan pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam rangka pelembagaan budaya tertib hukum.
Pada kesempatan yang sama, Hasto mengatakan pihaknya menginstruksikan kepada seluruh anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan untuk lebih mengedepankan berbagai gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.