Ini Alasan Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman Polisikan Majalah Tempo, Inilah.com, dan KompasTV
Aris Budiman merasa narasumber yang dikutip oleh media telah mencemarkan nama baiknya terkait video pemeriksaaan legislator Miryam S Haryani.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan tiga media ke polisi.
Tiga media yang dilaporkan yakni majalah Tempo, Inilah.com, dan KompasTV.
Baca: Dianggap Cemarkan Nama Baiknya, Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman Laporkan Tiga Media Massa
Dalam talkshow Rosi yang disiarkan langsung pada Kamis (7/9/2017), Aris Budiman menjelaskan lewat sambungan telepon alasannya melaporkan tiga media ini.
Aris Budiman merasa narasumber yang dikutip oleh media telah mencemarkan nama baiknya terkait video pemeriksaaan legislator Miryam S Haryani.
Miryam S Haryani merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Baca: Hadir di Pansus Tanpa Izin Pimpinan, Direktur Penyidikan Sebut Novel Baswedan Sosok Kuat di KPK
Dalam video terlihat ada sejumlah penyidik bertemu anggota Komisi III DPR RI.
Pertemuan dilakukan di luar agenda pemeriksaan.
Baca: Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan!
Salah satu penyidik yang bertemu legislator Komisi III adalah Aris Budiman.
Pada video juga disebutkan Aris Budiman menerima uang Rp 2 miliar.
Baca: Terkait Laporan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, Polisi Serahkan SPDP Novel Baswedan ke Kejaksaan
Aris Budiman membantah isi video dalam persidangan dengan alasan video tersebut tidak utuh.
Aris Budiman menilai, jaksa KPK telah memilih potongan mana yang akan ditampilkan.
Penayangan tidak utuh ini, menurut Aris Budiman merupakan bentuk penyerangan terhadap dirinya.
Berikut cuplikan perbincangan Pemimpin Redaksi KompasTV, Rosiana Silalahi dengan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, simak tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.