Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Henry Yosodiningrat Klarifikasi Pernyataannya Soal Pembekuan KPK

"Bukan KPK yang kotor dengan pemerasan, penindasan dan kesewenang-wenangan, saya menginginkan KPK yang sejalan dengan semangat dan roh reformasi"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Henry Yosodiningrat Klarifikasi Pernyataannya Soal Pembekuan KPK
youtube
Henry Yosodiningrat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK, Henry Yosodiningrat meluruskan pernyataanya soal pembekuan lembaga antirasuah.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, sebagai politikus anti korupsi dan aktivis yang ikut mendorong lahirnya KPK dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dirinya ingin KPK yang berwibawa.

"Bukan KPK yang kotor dengan pemerasan, penindasan dan kesewenang-wenangan, saya menginginkan KPK yang sejalan dengan semangat dan roh reformasi sebagaimana dirumuskan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam meyusun UU tentang KPK dan Revisi UU tentang Tipikor," kata Henry lewat pesan singkat yang diterima, Senin (11/9/2017).

Lebih lanjut Henry menginginkan upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Dirinya mengaku, sebagai praktisi hukum dirinya pro terhadap pemberantasan korupsi.

Baca: PPP Tolak KPK Dibekukan Tapi Bilang Ada Masalah di Segelintir Orang di Internalnya

Berita Rekomendasi

Ucapan itu dibuktikan dengan tidak pernahnya dia membela para tersangka kasus korupsi yang berurusan dengan KPK.

"Sebagai advokat saya tidak pernah datang ke KPK mendampingi tersangka perkara Korupsi, dan tidak pernah mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor. Meski banyak tersangka yang minta saya jadi Advokat mereka dengan kesanggupan memberi honor yang besar," kata Henry.

Baca: KPAI: Kasus Bayi Debora Terjadi Karena Adanya Diskriminasi di Rumah Sakit

Menurutnya, ada perenyataannya soal pemberantasan tindak pidana korupsi harus tetap berjalan, namun tidak dikutip.

"Sementara menata kembali KPK sesuai semangat reformasi, maka penegakan hukum atau pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan dan sementara kembali dilaksanakan oleh Polri dan Kejaksaan," katanya.

Dirinya mengakuy sedih dengan sejumlah tudingan terkait ucapan pembekuan KPK sementara waktu.

"Terlebih tudingan bahwa saya 'membela koruptor' dan bertujuan untuk melemahkan KPK," kata Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas