Ini Sikap KPAI dalam Kasus Kematian Bayi Debora
Dalam waktu dekat KPAI akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan rumah sakit
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan enam sikap menanggapi kasus bayi berumur empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan Siti Hikmawati menerangkan, KPAI menyesalkan atas musibah meninggalnya Debora.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif.
"Kedua, KPAI akan mendalami kasus dengan menggali informasi secara berimbang. Dalam waktu dekat KPAI akan melakukan klarifikasi dengan pimpinan rumah sakit terkait sistem dan layanan yang telah diberikan," ujar Siti di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Kemudian, KPAI akan meminta kementerian kesehatan untuk segera melakukan investigasi terkait kasus ini dan KPAI siap menjadi bagian dari tim tersebut.
KPAI meminta pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara berkala, kontrol layanan yang kontinyu, dan pemastian semua rumah sakit melaksanakan undang-undang.
"Karena menurut Pasal 2 UU No. 44 Tahun 2009 menyatakan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan.
Sementara Pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien," ujar Siti.
Siti menerangkan, Pasal 29 ayat 1e menyatakan setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan miskin.
Kemudian Pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur, dan tanpa diskriminasi.
Untuk itu KPAI juga meminta evaluasi sistem jaminan layanan kesehatan di DKI Jakarta.
Tujuannya agar jaminan kesehatan berorientasi pada perlindungan anak, termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi tetap terlayani dengan baik.
"KPAI juga meminta pemerintah dan Presiden untuk melakukan revisi terhadap Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional karena secara substantif belum sepenuhnya berperspektif perlindungan anak," ujar Siti.
Baca: Belajar dari Kasus Bayi Debora, Perlu Badan Pengawas Rumah Sakit
Debora meninggal dunia Minggu (3/9/2017). Diduga karena tidak mendapatkan perawatan darurat oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Pihak rumah sakit diduga tidak membiarkan Debora mendapat fasilitas Pediatric Intensive Care Unit karena orang tuanya tidak mampu membayar secara penuh Rp 19 juta. Saat itu, orang tua hanya memiliki dana Rp 5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.