Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Setya Novanto

Namun Basaria mengaku belum mengetahui perihal ketidakhadiran Setnov pada pemeriksaan kali ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbicara kepada wartawan saat konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT Dirjen Hubla Kemenhub yaitu Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan serta uang senilai Rp 20,74 miliar terkait perizinan sejumlah proyek di DItjen Hubla. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus E-KTP, Setya Novanto.

"Pasti ada (penjadwalan ulang) kalau misalkan beliau tidak hadir," ujar Basaria kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Namun Basaria mengaku belum mengetahui perihal ketidakhadiran Setnov pada pemeriksaan kali ini.

"Saya belum tahu karena dari pagi saya disini," ungkap Basaria sambil masuk ke mobilnya.

Seperti diketahui Setya Novanto tidak menghadiri panggilan dari KPK terkait kasus E-KTP karena alasan sakit.

Baca: Pria Ini Tewas Ditikam Lantaran Aroma Mi Instan Masakan Adiknya Sampai Rumah Tetangga

Sekjen Partai Golkar, Idrus Martha mengungkapkan bahwa sakit yang diderita Setya Novanto tidak mengada-ngada. Karena ada surat dokter dari RS Siloam yang merawat Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut telah disampaikan Idrus Marham ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta penjadwalan ulang bagi Setya Novanto.

Disaat bersamaan, besok Selasa (12/9/2017)‎ Setya Novanto juga akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas