Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Aliran Dana dari Asma Dewi ke Anggota Saracen

Pihak kepolisian masih mendalami aliran dana yang diberikan oleh Asma Dewi kepada anggota Saracen tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Temukan Aliran Dana dari Asma Dewi ke Anggota Saracen
Repro/KompasTV
Salah satu atribut Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax berbau SARA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga tersangkut dengan kasus ujaran kebencian oleh kelompok Saracen.

Dari hasil pendalaman penyidik ditemukan aliran dana dari Asma Dewi ke anggota inti Saracen berinisial NS.

"Penyidik sementara dapat info yang bersangkutan transfer uang senilai Rp 75 juta ke NS," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Setelah mendapatkan dana tersebut, NS membayar ke seseorang berinisial D. Dalam catatan mutasi bank disebutkan untuk membayar Saracen.

"Kemudian D transfer ke R ini yang merupakan bendahara Saracen," kata Setyo.

Pihak kepolisian masih mendalami aliran dana yang diberikan oleh Asma Dewi kepada anggota Saracen tersebut.

"Untuk pembuktian lebih lanjut Dittipidsiber sedang kerja sama dengan PPATK karena ini menyangkut transaksi keuangan bank," ujar Setyo.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Diduga Terkait Saracen

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengajaran terhadap NS dan beberapa anggota Saracen lainnya.

Seperti diketahui, Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2017).

Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya , Jakarta Selatan. Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas