Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Enam Saksi Terkait Suap Hakim Tipikor di Bengkulu

"Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi di Polda Bengkulu, dari unsur Hakim, Sekda dan swasta,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Enam Saksi Terkait Suap Hakim Tipikor di Bengkulu
Abdul Qodir
Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) PN Bengkulu Dewi Suryana yang terjaring OTT menerima suap ditahan KPK 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/9/2017) melakukan pemeriksaan di Bengkulu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana (DSU).

"Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi di Polda Bengkulu, dari unsur Hakim, Sekda dan swasta," ucap Juru Bicara KPK, ‎Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Ketua KPK Pastikan Dalam Dua Pekan Pemeriksaan Kasus Perseteruan Aris Dengan Novel Rampung

Febri melanjutkan pada saksi Hakim Zeni, penyidik mendalami informasi terkait alur dan proses indikasi penyerahan uang pada Hakim Dewi Suryana.

Sedangkan terhadap Saksi Marjon, Sekda didalami terkait asal-usul atau sumber dana yang diduga diberikan untuk mempengaruhi perkara di PN Tipikor Bengkulu tersebut.

"Penyidik masih terus melakukan kegiatan, termasuk pemeriksaan hari ini dan besok di Bengkulu‎," tambah Febri.

Berita Rekomendasi

Baca: Alasan KPK Minta IDI Untuk Periksa Kesehatan Setya Novanto

Diketahui Hakim dan panitera yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul Islamy. Uang itu disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas