KPK Yakin Bisa Buktikan Status Tersangka Setya Novanto di Praperadilan
Agus yakin KPK terbukti benar dalam menetapkan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, tim hukum KPK pasti akan hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Agus yakin KPK terbukti benar dalam menetapkan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Ya bisa dong, makanya kita banyak praperadilan selalu sukses, karena ada alasan kuat penetapan itu pasti ada," kata Agus kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menurutnya tim hukum KPK pasti akan mengikuti persidangan hari ini hingga rampung.
"Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri, nanti biasanya tahap pertama bisa penjadwalan kembali atau lain-lain, nanti kita ikuti saja," kata Agus.
Sementara itu, Agus memastikan tim dokter KPK juga akan memastikan kondisi kesehatan Novanto yang saat ini dirawat di RS Siloam Semanggi.
"Nanti pasti akan mengecek dari tim dokter KPK juga," kata Agus.
Untuk diketahui, sidang perdana gugatan Praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Chappy Iskandar. Sidang praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada Senin (17/7/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.