Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Ketua KPK Ke Kejaksaan Agung Dinilai Sebagai Upaya Ganggu Penegakan Hukum Kasus e-KTP

"Jadi, pada bagian apa Agus Raharjo menyalahi hukum? Saya pikir itu tuduhan yang sangat mengada-ngada,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Laporkan Ketua KPK Ke Kejaksaan Agung Dinilai Sebagai Upaya Ganggu Penegakan Hukum Kasus e-KTP
TRIBUNNEWS.COM/Edwin Firdaus
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Erwin Natosmal Oemar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dilaporkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung dinilai sebagai upaya mengganggu penegakan hukum terhadap kasus e-KTP melalui cara membenturkan antar lembaga.

Hal tersebut diungkapkan Research fellow School of Transnational Governance di European University Institute, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunews.com, Selasa (12/9/2017).

Baca: KPK Bakal Minta Pendapat IDI Jika Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan Kedua

"Itu bagian dari salah satu upaya menganggu penegakan hukum terhadap kasus e-KTP dengan cara mendisformasi dan membenturkannya dengan penegak hukum yang lain," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com.

Lebih lanjut ia menyebutkan disinformasi karena jika membaca dakwaan KPK terhadap Irman dengan teliti dan seksama maka posisi Agus Raharjo dan LKPP malah sangat jelas.

Baca: ICW: Harusnya Jaksa Agung Malu Mau Ambil Kewenangan Penuntutan KPK

Berita Rekomendasi

Rekomendasi dari LKPP menurutnya malah meminta proses pengadaan E KTP harus hati-hati dan tidak sembarang.

"Jadi, pada bagian apa Agus Raharjo menyalahi hukum? Saya pikir itu tuduhan yang sangat mengada-ngada," katanya.

Agus Rahardjo dilaporkan bukan sebagai ketua KPK, melainkan sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat menangani proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Baca: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

Koordinator JIN Razikin Juraid mengatakan, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan. Ia melampirkan sejumlah bukti antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.

"Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) juga yang bilang Agus terlibat. Tentu itu tidak bisa dipandang sepele," kata Razikin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas