Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Muhammadiyah Nilai Pelaporan Agus Rahardjo untuk Ganggu Konsentrasi KPK

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah angkat suara menanggapi terkait pelaporan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Nilai Pelaporan Agus Rahardjo untuk Ganggu Konsentrasi KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah angkat suara menanggapi terkait pelaporan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung.

Agus Rahardjo dilaporkan bukan sebagai ketua KPK, melainkan sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat menangani proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Pelaporan ini diduga hanya untuk mengganggu konsentrasi KPK," ujar Ketua PP Pemuda Muhammadiyah/Direktur Madrasah Anti Korupsi, Virgo Sulianto kepada Tribunnews.com, Selasa (12/9/2017).

Baca: Polisi Tangkap Penghina Istri Presiden Jokowi di Instagram

Menurut Virgo, gangguan yang ditujukan kepada pimpinan KPK tentu tidak hanya terjadi saat ini saja.

Tapi, kata dia, sudah pernah terjadi di era sebelumnya dan semuanya menggunakan kasus hukum yang mengaitkan nama pimpinan KPK.

Koordinator JIN Razikin Juraid mengatakan, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan. Ia melampirkan sejumlah bukti antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.

Berita Rekomendasi

Baca: Mobil dan Brankas Hilang, Diketahui Milik Pasutri yang Tewas Terbungkus Bed Cover

"Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) juga yang bilang Agus terlibat. Tentu itu tidak bisa dipandang sepele," kata Razikin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas