Agus Hermanto Mengaku Tidak Tahu Surat ke KPK soal Setnov
Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov terkait kasus KTP elektronik
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum melihat surat dari pimpinan DPR yang ditunjukan ke KPK soal penundaan pemeriksaan Setya Novanto.
Sebelumnya pimpinan DPR mengirim surat ke KPK meminta lembaga tersebut untuk menghormati langkah hukum yang dilakukan Setnov.
Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov terkait kasus KTP elektronik hingga sidang praperadilan usai.
"Suratnya itu belum pernah lihat, dan saya belum tahu untuk itu nanti, ini hari kan juga kita ketemu dengan seluruhnya, saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu saya tentunya setelah tahu secara persis akan saya sampaikan kepada media," ujar Agus Hermanto, Rabu, (13/9/2017).
Menurut Agus ketidaktahuannya karena dirinya baru masuk sidang.
Agus mengatakan meskipun dirinya tidak tahu keputusan pimpinan bersifat kolektif kolegial dan dapat dilakukan.
"Kita kolektif kolegial jadi tidak harus seluruh pimpinan bisa saja separuh setujui berarti kolektif kolegial. Namun ini saya juga baru dengar akan kami pelajari dahulu kita cek dahulu sehingga bisa berikan tuntas kepada media," katanya.
Agus enggan berkomentar ketika diminta penilaian mengenai etis tidaknya surat tersebut.
Ia berdalih belum melihat surat tersebut dan akan memberikan penilaian bila sudah melihat suratnya.
"Justru ini kan belum tahu saya tidak akan berikan jawaban dengan bayang-bayang, ini atau tidak, setelah saya tahu secara persis akan berikan keterangan kepada media secara tuntas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.