Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan Kejagung, Pengusaha Kelapa Sawit CR Segera Disidang

Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan berkas pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri sudah dinyatakan lengkap alias P-21 hingga tahap kedua

zoom-in Ditahan Kejagung, Pengusaha Kelapa Sawit CR Segera Disidang
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan dokumen atas nama Christoforus Richard (CR) sebentar lagi akan diadili.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan berkas pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri sudah dinyatakan lengkap alias P-21 hingga tahap kedua.

“Perkaranya sudah tahap 2. Segera akan dilimpabkan ke pengadilan,”ujar M Rum, Rabu(13/9/2017).

Meski begitu, M Rum belum menjelaskan siapa pelapor CR serta detail kasus dan apakah penahanan CR sudah dilakukan di rumah tahanan (rutan) kepunyaan Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi tanda tanya lantaran prosesnya terbilang cepat.

Sebab, tersangka CR yang menjadi sebagai bos perusahaan ternama yang diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen baru saja ditahan kepolisian.

CR disebut-sebut kenal dekat dengan pejabat negara, dan pernah diduga terlibat dalam kasus tanah di Bali.
Kedekatan dengan pejabat negara sebelum ini bisa jadi membuat CR tak tersentuh hukum. Namun, beda dengan sekarang.

Berita Rekomendasi

Di bawah kepemimpinan Kabareskrim Komjen Ari Dono, pengusaha kelapa sawit ini diproses, bahkan dipenjara, dalam perkara pemalsuan dan penipuan.

Inilah bisa menjadi salah satu prestasi Polri sekarang walau tak banyak muncul di media massa.

Sebelumnya, CR merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya dari Mabes Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya titipan ini.

Namun, Argo sendiri belum tahu detail permasalahan kasus tersebut. “Kalau detail kasusnya bisa tanya ke Mabes Polri,” sergahnya.

Dalam keterangan Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas sendiri, CR ditahan berkaitan dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Titipan penahanan sedianya berlangsung hingga 18 September.

“Ditahan (di Polda Metro Jaya) sampai tanggal 18 September 2017 mendatang,” sebutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas