Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Bupati Buton Amir Samiun Bacakan Pledoi

Pada sidang tuntutan pada pekan lalu, Umar Samiun dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Bupati Buton Amir Samiun Bacakan Pledoi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi pascapenuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Pada sidang tuntutan pada pekan lalu, Umar Samiun dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca: Djarot Akan Dorong Rumah Sakit Swasta Ikut Program BPJS Kesehatan

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Samsu Umar terbukti melakukan perbuatan korupsi yakni memberikan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Menyatakan terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Perbuatan Umar Samiun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Selain itu Umar Samiun juga pernah dihukum dalam kasus tindak pidana Pemilu.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Berita Rekomendasi

Umar Samiun dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Umar terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas