Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hina Jokowi dan Istrinya di Media Sosial, DI Menyesal dan Minta Maaf

Tersangka DI (21) penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Hj Iriana Joko Widodo, telah tiba di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9/2017).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hina Jokowi dan Istrinya di Media Sosial, DI Menyesal dan Minta Maaf
TRIBUNJABAR.CO.ID/DANIEL DAMANIK
Tersangka DI (tengah berbaju oranye) didampingi oleh AKBP Yoris M, Kasatreskrim Polrestabes Bandung dan Reny M, Kasubag Humas Polrestabes Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tersangka DI (21) penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Hj Iriana Joko Widodo, telah tiba di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9/2017).

Pada hari Rabu (13/9/2017), tersangka DI melakukan permintaan maaf di depan sejumlah awak media di Mapolrestabes Bandung.

Permintaan maaf secara terbuka di hadapan media, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Yoris M beserta jajarannya.

Berikut adalah isi permintaanaaf dari tersangka DI (22) di hadapan media :

"Saya DI, saya pemilik akun instagram @warga_biasa yang telah membuat gaduh Indonesia. Saya sangat menyesal telah memposting dan telah membuat Rakyat Indonesia marah dan saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah tersakiti hatinya karena postingan saya di Instagram saya. Minta maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Ibu Negara," kata DI saat meminta maaf di depan sejumlah awak media di Mapolrestabes Bandung.

Baca: Iriana Dihina di Media Sosial, Mabes Polri Sayangkan Masih Banyak yang Tebar Ujaran Kebencian

Berita Rekomendasi

DI merupakan pemilik akun instagram @warga_biasa yang memposting ujaran kebencian terhadap Ibu Negara Hj Iriana Joko Widodo.

Menurut Yoris, tersangka DI mengaku tidak ada kaitannya dengan partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.

"Saat ini, kami akan fokus terlebih dahulu pada kasus ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, untuk atribut HTI, nanti dilakukan pengembangan," kata Yoris.

Tim Satreskrim Polrestabes Bandung, mengamankan tersangka DI di rumah orangtuanya di Kota Pelembang.

Tersangka DI ditangkap dari rumahnya saat sedang beristirahat pada malam hari, Senin (11/9/2017).

Akun tersebut dikelola dan dikuasai langsung oleh tersangka DI, tanpa ada jaringan.

"Pihak Kepolisian akan terus melakukan penyidikan secara maraton tentang kasus ini," kata Yoris.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas