Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka TPPU, Dua Auditor BPK Diperiksa KPK

Auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh penyidik KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Jadi Tersangka TPPU, Dua Auditor BPK Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri, keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/9/2017). Rochmadi Saptogiri yang menjabat sebagai auditor utama BPK ini kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama rekannya yang juga auditor BPK, Ali Sadli. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri (RSG) dan auditor Ali Sadli (ALS) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/9/2017).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka setelah pada Rabu (6/9/2017) penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka TPPU disertai dengan penyitaan beberapa mobil mewah milik keduanya, diduga hasil TPPU.

Baca: Indonesia Pimpin Kerja sama Pembangunan Internasional Negara Berkembang

"‎ALS, Kepala Sub Auditorat III B2 Badan Pemeriksa Keuangan dan RSG, Auditor Utama AKN 3 Badan Pemeriksa Keuangan RI, BPK, keduanya kami periksa sebagai tersangka di kasus TPPU," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menuturkan penetapan tersangka pada keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi TPPU.

"Kedua tersangka diduga telah melakukan kegiatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi," ungkap Febri.

Hal tersebut dilakukan keduanya diduga untuk menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Baca: Misteri Pistol yang Membunuh Pegawai BNN Indria Kameswari

Atas perbuatannya, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Rochmadi dan Ali juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Baca: Polisi Usut Dua Pria yang Bersama Suami Indria Kameswari di Bandara Halim Perdanakusuma

Mereka diduga menerima uang sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes. Sugito dan Jarot kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas