Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Bantah Akan Langsung SP3 Kasus Bupati Nganjuk

Menurut Warih, pihaknya saat ini menjalankan perintah putusan praperadilan yang diputuskan oleh PN Jaksel.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Bantah Akan Langsung SP3 Kasus Bupati Nganjuk
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kemeja biru) keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (24/1/2017). Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka terkai kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan di Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret lalu.

Saat itu Hakim Wayan memutuskan dan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ke Kejagung.

Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono membantah bahwa pihaknya akan langsung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Prinsipnya nanti kita akan menerima dan kita akan diskusikan lebih mendalam ke depan bagaimana. Belum ada rencana SP3, itu tidak ada," ujar Warih kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017)

Menurut Warih, pihaknya saat ini menjalankan perintah putusan praperadilan yang diputuskan oleh PN Jaksel.

"Putusan praperadilan itu wajib kita hormati. Jadi bukan SP3 karena memang putusan praperadilan wajib kita laksanakan bukan berarti KPK meng-SP3 tapi penyidikan oleh putusan praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Nah ini kita lanjutkan,"kata Warih.

Baca: Sekjen Gerindra: Prabowo Belum Nyatakan Capres Tapi Surveinya Sudah Luar Biasa

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam putusan praperadilan memutus Bupati Nganjuk, Taufiqurahman lepas dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini lantaran kasus yang menjerat Taufiqurahman di KPK telah diperkarakan sebelumnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Hakim Wayan Karya saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (6/3/2017), dinyatakan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan objek dan subjek perkara yang sama.

Padahal, kasus Bupati Nganjuk adalah limpahan dari Kejaksaan Agung.

Tapi hakim sependapat dengan pemohon (Bupati Nganjuk) dan bukti-buktinya yang menunjukkan kasus yang ditangani KPK itu bukan limpahan Kejagung.

Meski begitu, Hakim Wayan juga mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dengan KPK dalam kasus ini.

Tapi Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi lima proyek pembangunan di Kab Nganjuk pada 2009 silam.

Alhasil Hakim Wayan memutuskan dan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ke Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas