Politikus Golkar Ini Endus Kaitan Antara RUU Jabatan Hakim dengan Praperadilan Setnov
Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) mencurigai pertemuan di Surabaya itu berkaitan dengan gugatan praperadilan Setya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mencurigai adanya indikasi keterkaitan antara RUU Jabatan Hakim yang telah disahkan dan menjadi agenda prioritas Dewan tahun ini dengan pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu isinya yang banyak diperbincangkan adalah pemangkasan usia pensiun hakim agung dari 70 tahun menjadi 65 atau 67 tahun sedangkan Ketua MA Hatta Ali sendiri kini berusia 67 tahun.
"Kami mencari informasi, dan ternyata betul itu sedang dibahas di DPR," ujar Doli, Rabu(13/9/2017).
Kecurigaan juga mencuat, salah satunya, karena dipicu pertemuan antara Setya Novanto dengan Hatta Ali dalam sidang disertasi politisi Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus, Surabaya, Jawa Timur, pada 22 Juli 2017 silam.
Saat itu Hatta hadir sebagai penguji disertasi Adies.
Aktivis Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mencurigai pertemuan di Surabaya itu berkaitan dengan gugatan praperadilan Setya.
Mereka mengadukan kecurigaan mereka ke Komisi Yudisial.
Juru Bicara MA Suhadi membantah pertemuan di acara akademis itu berkaitan dengan kasus apa pun.
Suhadi menegaskan, dalam pertemuan di sela-sela sidang disertasi saat itu, Hatta Ali dan Setya Novanto juga tidak membicarakan rencana praperadilan yang bakal dilakukan Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.
"Nggak ada bicara tentang praperadilan," tegas Suhadi.
Suhadi juga mengaku dirinya sudah mengonfirmasi langsung ke Hatta soal pertemuan dengan Setya Novanto dalam sidang itu.
Hatta juga sudah menjelaskan bahwa posisinya saat itu sebagai guru besar yang menguji disertasi Adies.
"Saya sudah tanya ke beliau (Hatta Ali) bahwa beliau sebagai guru besar di situ sebagai penguji promosi doktornya pak Adies," ujarnya.
Indikasi lain, menurut Doli, adalah kontroversi terpilihnya Hatta Ali sebagai Ketua MA untuk periode kedua.
Saat itu, Pemerintah melalui pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan agar usia pensiun hakim agung dimudakan dari 70 tahun ke 65 atau 67 tahun.
Karena itulah, Doli memandang isu usia pensiun hakim agung sangat mungkin menjadi alat barter untuk memenangkan praperadilan.
"Pepatah Inggrisnya, help me to help you," ujarnya.
Pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, berpandangan, jika RUU Jabatan Hakim dengan isi pemangkasan usia pensiun hakim disahkan, maka Hatta Ali bisa otomatis pensiun sebagai hakim agung sekaligus Ketua MA.
"Perdebatan usia pensiun hakim ini cukup keras juga," ujar Miko.
Sorotan pun kini mengarah kepada hakim praperadilan Cepi Iskandar. Cepi, 58 tahun, bukan kali ini saja memimpin sidang praperadilan.
Pada Juni lalu, dia menangani gugatan praperadilan yang diajukan bos media, Hary Tanoesoedibjo, yang dijadikan tersangka kasus ancaman terhadap seorang jaksa oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian. Dalam putusannya, Cepi menolak gugatan Hary.