Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dilaporkan ke MKD
Boyamin melaporkan Fadli lantaran menandatangani surat yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Fadli Zon dilaporkan Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Boyamin melaporkan Fadli lantaran menandatangani surat yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isi surat tersebut meminta agar pemeriksaan Setya Novanto ditunda.
"Saya melaporkan Fadli Zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR. Yang mana atas peristiwa mengirim surat kepada KPK yang isinya meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai," kata Boyamin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Boyamin mengatakan apa yang dilakukan Fadli Zon tersebut merendahkan harkat dan martabat lembaga legislatif.
"Fadli merendahkan harkat martabat DPR. Kalau toh dipahami kemudian sebagai surat biasa, dikirim saja lewat pos. Atau bahasa saya toh Setya Novanto punya lawyer, punya kemampuan mengirim surat itu. Kalau toh tidak karena sakit suruhan lewat TIKI juga bisa, lewat Gojek juga bisa ya kan," katanya.
Baca: KPK Pastikan Panggil Setya Novanto Pekan Depan
Lebih lanjut Boyamin menduga ada maksud intervensi yang dilakukan Fadli. Hal ini terlihat, karena surat itu diantar oleh pihak Kesekjenan DPR.
"Dugaan peIanggaran kode etik Fadli Zon ini adalah dugaan upaya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan dalam hal ini kepentingan Setya Novanto, dan atau membuat hukum tidak sama terhadap semua orang karena memberikan keistimewaan kepada Setya Novanto," katanya.
Boyamin menambahkan Fadli harusnya mendapatkan sanksi, karena melakukan pelanggaran sedang.
"Kartu kuninglah buat Fadli Zon. Ini pelanggaran sedang. Namun harus ditindaklanjuti," katanya.