Apakah Pil PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Sejenis Flakka?
"Tapi ternyata ini beredar secara bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu," ujar Arman.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol, yang dikonsumsi puluhan murid Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, bukan lah narkoba jenis flakka.
Puluhan murid di Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang, hingga mual-mual.
Mereka dibawa ke Rumah Sakit, lantaran mengkonsumsi pil PCC.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari meneranfkan, pil PCC biasa dikonsumsi untuk penghilang rasa sakit.
Baca: 53 Pelajar di Kendari Kejang-kejang, 1 Tewas Akibat Telan Pil PCC
"Dan juga sebagian di antaranya digunakan untuk obat sakit jantung," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).
PCC tidak bebas diperjualbelikan.
Harus dengan izin dan resep dokter.
Menjadi masalah ketika dijual secara bebas di Kendari, hingga membuat 53 murid kejang-kejang, dan satu orang meninggal dunia.
"Tapi ternyata ini beredar secara bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu," ujar Arman.
Baca: Najwa Shihab Saksikan Jokowi Resmikan Gedung Fasilitas Pelayanan Perpustakaan
Arman menerangkan, pil PCC bukan lah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan.
BNN membantah, bahwa PCC termasuk dalam narkoba jenis Flakka.
"Flakka sendiri itu sangat berbeda dengan kandungan zat atau obat-obat yang dikonsumsi yang terkandung di dalam obat atau pil PCC yang digunakan oleh anak sekolah di Kendari," ujar Arman.
PCC, jika dikonsumsi secara berlebihan dapat membuat orang kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
Baca: Begini Kondisi Anak Balita Indria Kameswari Setelah Dibawa ke Ciamis
Namun, pengkonsumsian PCC sendiri untuk menghilangkan rasa sakit, dan sebagai obat jantung.
"Nah kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini, adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," ujar Arman.