Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Narkotika Nasional: Obat Keras Jenis PCC Dijual Bebas di Kendari, Rp 25 Ribu per 20 Butir

hingga saat ini sudah 52 anak yang masih sekolah di tingkat SD dan SMP di Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami gangguan kesehatan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Badan Narkotika Nasional: Obat Keras Jenis PCC Dijual Bebas di Kendari, Rp 25 Ribu per 20 Butir
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan hingga saat ini sudah 52 anak yang masih sekolah di tingkat SD dan SMP di Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami gangguan kesehatan dan masih dirawat di Rumah Sakit setempat.

 Satu anak dinyatakan meninggal dunia akibat mengonsumsi  obat keras jenis PCC atau singkatan dari Paracetamol Caffeine Carirodal yang dijual secara bebas oleh apotek-apotek di Kendari. Padahal, ata dia, obat tersebut tergolong obat keras, meski bukan termasuk dalam kategori narkotika.

 “Bukan narkotika, tetapi obat keras dan ini masih dijual secara bebas di beberapa apotek. Ini yang sedang kami dalami, apalagi obat itu diberikan kepada anak-anak di bawah umur,” Arman menjelakan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).

 Hingga saat ini, dirinya memastikan sudah ada satu orang yang ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pasalnya, satu orang tersebut, lanjut Arman, diduga sebagai pemasok dan penjual obat di beberapa sekolah untuk diedarkan kepada para siswa.

 Cara, motif dan modus penjual obat PCC di Kendari, masih didalami pihak BNNP Sulawesi Tenggara hingga saat ini dan belum diketahui hasilnya.   "Yang pasti, obat itu dijual Rp 25 ribu untuk 20 butir. Untuk motif dan cara pengedaran, masih kami dalami dulu di BNNP,” kata dia.

 Dia memastikan bahwa obat yang dikonsumsi para siswa, bukan obat jenis Flakka, seperti yang beredar di media saat ini. Alasannya, Flakka memiliki kandungan APCC, sementara yang dikonsumsi adalah jenis PCC.

 Obat tersebut merupakan obat penghilang rasa sakit dan juga digunakan untuk orang yang menderita penyakit jantung, serta tergolong obat yang hanya bisa diperjualbelikan menggunakan resep dari dokter.

Berita Rekomendasi

 “Efek sampingnya mual-mual dan kejang-kejang.Tapi fungsi sebenarnya itu, penghilang rasa sakit atau pain killer,” jelasnya.

 Arman juga memastikan tidak ada siswa yang mengalami gangguan mental akibat dari mengonsumsi obat tersebut, karena 52 siswa baru mengalami gangguan kesehatan itu pada Rabu (13/9/2017),  langsung masuk ke beberapa rumah sakit di Kendari.  “Tidak, tidak ada gangguan mental. Dirawat di beberapa rumah sakit, iya, tapi kalau sampai gangguan mental, saya rasa tidak, soalnya baru kemarin ini kan,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas