Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fahri Hamzah Nilai KPK Seharusnya Paham Novanto Sedang P‎raperadilan

Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menilai seharusnya KPK paham bahwa Setya Novanto sedang mengajukan praperadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Fahri Hamzah Nilai KPK Seharusnya Paham Novanto Sedang P‎raperadilan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Wakil DPR RI Fahrih Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menilai seharusnya KPK paham bahwa Setya Novanto sedang mengajukan praperadilan.

Sehinggga tidak perlu diminta oleh pimpinan DPR untuk menunda pemeriksaan terhadap ketua DPR tersebut.

"Saya menganggap seharusnya kan Pak Novanto itu lagi praperadilan jadi dia nggak perlu sebetulnya minta pemberitahuan ke KPK bahwa dia lagi praperadilan karena KPK juga tahu Pak Novanto praperadilan," kata Fahri di komplek Parlemen, Kamis, (14/9/2017).

Baca: Dilaporkan ke MKD DPR, Fadli Zon: Salah Alamat

Fahri merujuk sejumlah perkara yang pemeriksaannya ditunda karena mengajukan praperadilan.

Misanya, kasus Budi Gunawan, Hadi Purnomo‎, serta Ilham Sirajudin.

Fahri meminta KPK memberlakukan sama dalam setiap kasus. KPK memperlakukan Setya Novanto sama seperti tiga kasus sebelumnya yang menunda pemeriksaan bila ada pengajuan praperadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Surat Novanto ke KPK, Fahri Hamzah: Memangnya Kekuatan Surat Itu Apa?

"Jadi sama itu dalam pengertian sama ditegakan ham nya bukan sama dilanggar HAM-nya itu beda lagi. Kita itu sama maksudnya pasal 27 itu sama ditegakan HAM-nya," katanya.

Fahri mengatakan KPK harus mengubah cara berpikir mengenai orang yang harus diperlakukan sama di depan hukum.

Ia mengingatkan KPK agar jangan kalau rakyat ditegakan HAM, sementara pejabat tidak.‎

Kemudian, jangan kasus pidana mempertimbangkan HAM sedangkan kasus korupsi tidak.

Baca: Soal Indra J Piliang, Golkar Tak Toleransi Kadernya Ditangkap Pakai Narkoba

"Jangan karena ada opini publik orang ini harus di perkeras lalu KPK berubah. Ini yang saya bilang dari dulu KPK berpolitik‎," pungkasnya.

Praperadilan Novanto sendiri akan dimulai pada 20 September mendatang setelah sebelumnya KPK meminta penundaan sidang pada Selasa, (12/9/2017).

Novanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus KTP elektronik pada 17 juli lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas