Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Bakal Berikan Sanksi Tegas Kepada Indra J Piliang

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, Golkar memiliki komitmen yang kuat dalam hal pemberantasan narkoba.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Golkar Bakal Berikan Sanksi Tegas Kepada Indra J Piliang
youtube
Indra J Piliang di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily mengatakan, Partai Golkar bakal memberikan sanksi tegas kepada kader yang terbukti mengkonsumsi barang haram narkotika.

Hal ini terkait penangkapan politisi Golkar Indra Jaya Pilliang karena kedapatan mengkonsumsi sabu.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, Golkar memiliki komitmen yang kuat dalam hal pemberantasan narkoba.

"Bagi siapapun kader yang menggunakan narkoba, apapun jenisnya, tentu harus diberikan sanksi yang tegas," kata Ace saat dikonfirmas, Kamis (14/9/2017).

Namun saat diminta penjelasan soal sanksi apa yang bakal dijatuhkan, Ace mengaku belum tahu.

Pihaknya akan melihat lebih dulu sejauh mana keterlibatan Indra dalam kasus tersebut.

Setelah itu baru keluar mekanisme di internal Golkar.

BERITA TERKAIT

"Ada mekanisme internal organisasi yang menetapkan soal itu. Kita lihat dulu sejauhmana keterlibatan IJP," kata Ace.

Baca: Gerindra Tidak Akan Beri Sanksi kepada Fadli Zon

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap IJP dan dua rekannya di salah satu tempat hiburan malam di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, ketiganya sudah menjalani tes urine.

"Tes urine awal positif. Diduga jenis sabu," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/9/2017).

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, sebelum melakukan penangkapan. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya.

"Malam ditangkapnya. Sekarang ada di PMJ," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas