Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pelajari Surat Setya Novanto via Pimpinan DPR

Surat tersebut ditujukan pada Ketua KPK dan ditembuskan ke sejumlah pihak serta ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Pelajari Surat Setya Novanto via Pimpinan DPR
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 12 September 2017, perihal aspirasi atau pengaduan masyarakat.

Surat tersebut ditujukan pada Ketua KPK dan ditembuskan ke sejumlah pihak serta ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Baca: Anggaran komisi penyelidik perang narkoba Filipina dipotong jadi tinggal Rp264.000

"Disurat itu, disampaikan Pak SN (Setya Novanto) sebagai pengadu, masyarakat mengirim surat ke DPR agar kemudian DPR menyampaikan surat permohonan SN ke KPK. Intinya soal proses praperadilan dan penyidikan yang berjalan," ungkap Febri, Kamis (14/9/2017).

Point lainnya di surat itu, disampaikan pula bahwa Setya Novanto sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum dan selalu taat dengan proses tersebut.

Dalam surat, Setya Novanto meminta pimpinan DPR untuk menyampaikan pemberitahuan ke KPK tentang langkah praperadilan dan meminta penundaan pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.

"Surat itu sudah kami terima, tentunya harus dipelajari lebih lanjut oleh pimpinan dan kami secara internal. Yang pasti praperadilan itu adalah proses terpisah dengan proses penyidikan. Sampai hari ini, kami masih agendakan pemeriksaan saksi terhadap tersangka SN," tutur Febri.

Berita Rekomendasi

Febri menambahkan surat panggilan kedua bagi Setya Novanto untuk pemeriksaan minggu depan juga telah dikirimkan, pihaknya berharap Setya Novanto segera sembuh dan bisa kooperatif untuk diperiksa.

"Kami harap panggilan minggu depan yang bersangkutan sudah sehat dan memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan," singkat Febri.

Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Setya Novanto pada pekan depan. Atas penjadwalan ulang itu, KPK berharap Setya Novanto dapat memenuhi surat panggilan kedua yang sudah ditandatangani pimpinan KPK.

Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya mangkir pada pemeriksaan kemarin, Senin (11/9/2017) dengan alasan sakit dirawat Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, karena menderita vertigo.

Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar hari ini ditunda pada Rabu (20/9/2017) atas permintaan KPK.

Ini karena KPK membutuhkan waktu untukmempersiapkan sejumlah bukti dan saksi guna menjawab permohonan Setya Novanto. Setya Novanto sendiri juga tidak hadir di sidang tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas