KPK Tetapkan Bupati Batubara Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Selain OK Arya, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Selain OK Arya, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi (HH), Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar (SAZ) dan Maringan Situmorang (MAS).
Baca: ICW Nilai Peserta JKN Cenderung Terkena Diskriminasi
"Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan lima orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (14/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alex melanjutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim mengamankan uang sebesar Rp346 juta, diduga fee proyek untuk OK Arya.
Masih menurut Alex, uang tunai senilai Rp 343 juta itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diterima melalui perantara terkait beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kan Batubara tahun anggaran 2017.
Dimana dari kontraktor Maringan Situmorang (MAS) diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yakni pertama pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ.
Baca: Kasus Saracen, Polisi Masih Pelajari Laporan Hasil Analisis PPATK
Proyek kedua, pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.
"Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee sebesar 10 persen terkait dua proyek dari Kontraktor MAS. Sementara dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," ungkap Alex.
Selain melakukan OTT, guna kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan seperti rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka kontraktor Maringan Situmorang (MAS), dan kantor atau dealer mobil milik Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta.
Baca: Polri Sebut Asma Dewi Masuk Struktur Kelompok Saracen
Selanjutnya sebagai pihak diduga pemberi Maringa dan Syaiful disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pihak diduga penerima OK Arya, Sujendi dan Helma disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.