Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Kabulkan Permohonan KPK Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Hak Angket

Keterlibatan KPK tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitutsi yang menerima permohonan agar dikabulkan menjadi pihak terkait.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK Kabulkan Permohonan KPK Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Hak Angket
TribunSolo.com/Putradi Pamungkas
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi dari bagian persidangan judicial review atau uji materi MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang hak angket.

Keterlibatan KPK tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitutsi yang menerima permohonan agar dikabulkan menjadi pihak terkait.

"KPK mengajukan sebagai pihak terkait. Setelah RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), kami menerima sebagai pihak terkait dan tentu saja pada sidang berikutnya," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan putusan prrovisi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (13/9/2017).

Mahkamah juga mengabulkan permohonan dari DPR RI yang dilayangkan melalui surat agar menghadirkan 3 saksi ahli.

"Tentu untuk keterangan ahli, setelah pihak pemohon mengajukan ahlinya," kata Anwar.

Dalam putusannya, Mahkamah menolak mengeluarkan putusan provisi dalam perkara nomor 47/PUU-XV/2017. Perkara tersebut adalah judicial review atau uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Mahkamah telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6 September 2017 untuk memutuskannya. RPH tersebut dihadiri 8 hakim karena Saldi Isra karena sedang menunaikan ibadah haji.

Berita Rekomendasi

Dalam RPH tersebut, masih kata Anwar, mufakat tidak tercapai. Karenanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, maka dilakukan voting atau pemungutan suara.

Dari hasil tersebut, voting ternyata tidak berhasil. Empat hakim menolak yakni yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. Sementara empay lainnya mengabulkan yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Maria Farida indrati.

Karena jumlah suara sama, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK Pasal 45 ayat 7, maka ditentukan oleh Ketua MK. Arief Hidayat yang menjadi ketua MK sudah mengambil sikap dengan tiga hakim lainnya yang menolak.

Berhubung suara ketua MK Arief Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 8 Undang-Undang MK termasuk kedalam empat hakim konstitusi yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, maka permohonan putusan provinsi dinyatakan ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas