PLN Harus Lebih Efisien untuk Tarif Listrik Terjangkau
Kementerian ESDM akan terus mendorong PT PLN untuk terus meningkatkan edisiensi guna menghasilkan tarif listrik yang lebih terjangkau oleh rakyat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terus mendorong PT PLN untuk terus meningkatkan edisiensi guna menghasilkan tarif listrik yang lebih terjangkau oleh rakyat.
Hal itu tercantum dalam poin kelima keterangan tertulis Menteri ESDM Ignasius Jonan Kamis, (14/9/2017).
Keterangan tertulis itu disampaikan untuk menanggapi usul PT PLN agar pemerintah memberlakukan tarif khusus batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Pada poin kelima pernyataannya, Jonan menyebutkan harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik.
Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid, pernyataan pada poin kelima itu menjelaskan bahwa harga batu bara yang lebih murah hanya satu komponen untuk menentukan tarif yang terjangkau.
Komponen lainnya yang tidak kalah menentukan adalah efisiensi oleh PT PLN di seluruh lini yang terkait produksi listrik.
"Kita tahu PLN terus meningkatkan efisiensi. Kementerian ESDM berkepentingan terus mendorong PLN untuk makin efisien, karena hal itu akan berkontribusi langsung terhadap tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas," jelas Hadi.
PT PLN telah mengajukan usul ke Menteri ESDM agar ada aturan tentang harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO),
Terkait usul PLN tersebut, Ignasius Jonan menegaskan lima hal. Yaitu, pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum mengambil keputusan apa pun terkait hal tersebut.
Kedua,wacana harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik adalah usul PT PLN kepada Menteri ESDM, dalam rangka upaya mewujudkan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.
Ketiga, Kementerian ESDM belum membahas dan membicarakan usulan tersebut. Untuk sampai pada satu keputusan, terlebih dahulu Menteri ESDM akan mendengar masukan semua pihak yang berkepentingan, yaitu PT PLN, perusahaan pembangkit (IPP), dan perusahaan penghasil batu bara.
Dengan demikian diharapkan akan tercapai titik temu yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Keempat, tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat harus menjadi kepedulian semua pihak. Namun untuk mewujudkannya harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha dalam bentuk harga energi primer yang fair dan mendukung sustainabilitas industri terkait.
Kelima, harga energi primer untuk pembangkit listrik adalah salah satu komponen penentu tarif listrik. Masih ada sejumlah komponen penentu tarif lainnya yang bisa diefisienkan oleh PT PLN untuk menghasilkan biaya produksi yang makin kompetitif dan tarif listrik yang makin terjangkau oleh masyarakat luas.