Sekjen Gerindra: Pansus Angket KPK Tidak Perlu Diperpanjang
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan masa kerja pansus tersebut tidak perlu diperpanjang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa Kerja Pansus Angket DPR untuk KPK akan selesai pada 28 September 2017.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan masa kerja pansus tersebut tidak perlu diperpanjang.
Pasalnya rekomendasi pansus tersebut sudah dapat disimpulkan.
"Saya kira kita semua sudah tahu bahwa agenda-agenda yang dilakukan Pansus KPK di DPR ini agendanya kemana, dimaksudkan untuk apa saya kira semua sudah bisa ketebak, sudah bisa kebaca," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Baca: MK Kabulkan Permohonan KPK Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Hak Angket
Muzani mengatakan tidak ada poin pembahasan lagi sehingga pansus harus diperpanjang.
Sementara itu untuk sikap partai sendiri menurut Muzani pihaknya akan memantau perjalanan Pansus hingga masa tugasnya usai.
"Tapi pertanyaannya kalau diperpanjang untuk apalagi diperpanjang? Apalagi yang ditambah waktunya sehingga Pansus merasa perlu dilakukan penambahan waktu perpanjangan bagi masa kerjanya," katanya.
Yang pasti menurut Muzani, Partai Gerindra akan menolak apabila rekomendasi pansus mengarah pada upaya pelemahan terhadapa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
" Termasuk, jika rekomendasi mengarah pada upaya pelemahan KPK pasti Gerindra akan menolak," pungkasnya.