Bacakan Pledoi, Penyuap Akil Mochtar Beberkan Keberhasilannya sebagai Bupati Buton
Karena kepemimpinannya, Kabupaten Buton sudah keluar dari daerah tertinggal.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (13/9/2017).
Dalam pembelaan itu, terdakwa pemberi suap terhadap Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, beberkan keberhasilannya membangun Kabupaten Buton.
"Kabupaten Buton sudah keluar dari daerah tertinggal. Bersama dengan itu pula tata kelola keuangan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian selama lima tahun berturut-turut," ucapnya.
Semua, lanjut dia dapat ditunjukkan dengan menjunjung tinggi moralitas kepemimpinan.
Selama kepemimpinannya, Umar memangkas porsi belanja pegawai dan menaikkan anggaran pembangunan menjadi 40 persen. Biaya-biaya yang tidak penting seperti perjalanan dinas dihapuskan.
Sebelumnya, menurut dia, pembangunan infrastruktur di Buton tertinggal. Anggaran lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai. Hanya 30 persen yang digunakan untuk anggaran pembangunan.
"Infrastruktur dasar kami bangun. Jalan-jalan menuju kantung-kantung penduduk pertanian dan tadinya hanya lebar tiga meter, kami buka jadi 8 sampai 10 meter," terangnya.
Sebagai dampak, kata dia, hasil pertanian dapat diakses dengan cepat menuju pasar.
Ia juga membeberkan keberhasilannya membangun sekolah-sekolah hingga ke dusun dan menambah tenaga honorer pendidikan.
Pemerintah kabupaten juga membagikan seragam gratis untuk sekolah tingkat dasar hingga tingkat atas.
"Semua kami lakukan mengingat infrastruktur Kabupaten Buton yang jauh tertinggal selama ini. Kami berikan gambaran bahwa saya mendukung program Pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi," ucapnya.
Pada sidang tuntutan pada pekan lalu, Umar Samiun dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Umar Samiun dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Umar terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu Perselisihan Hasil Pemilukada di Kabupaten Buton Tahun 2011.(*)