Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang: Terdakwa Irman Tetap Ditunjuk Jadi Plt Dirjen Dukcapil Walau Berstatus Tersangka

Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan tersebut untuk diserahkan kepada Presiden RI.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Sidang: Terdakwa Irman Tetap Ditunjuk Jadi Plt Dirjen Dukcapil Walau Berstatus Tersangka
The Jakarta Post/Jerry Adiguna
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus e-KTP, berdiri bersama saat hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri TIPIKOR, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. - The Jakarta Post / Jerry Adiguna 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencalonan terdakwa korupsi e-KTP, Irman sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ternyata saat dia masih berstatus tersangka dalam satu kasus di Kejaksaan Agung.

Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan tersebut untuk diserahkan kepada Presiden RI.

Proses pengusulan pejabat eselon satu didahului nota dinas dari sekretaris jenderal kepada menteri.

Nota dinas tersebut untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) karena pejabat definitif saat itu memasuki usia pensiun.

Baca: Politikus PKS: PSSI Harus Cabut Sanksi Terhadap Persib Bandung Soal Aksi Save Rohingya

"Sebelum kami ajukan nota dinas kepada bapak menteri, secara lisan sudah kami laporkan. Tidak mungkin kami lepaskan nota dinas atau surat tanpa menghadap terlebih dahulu, tanpa beritahu terlebih dulu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Diah Anggaraini saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (15/7/2017).

Berita Rekomendasi

Setelah Gamawan setuju, nota dinas kemudian diproses.

Baca: Alasan Pansus KPK Memperpanjang Masa Kerjanya Dianggap Mengada-ada

Pengusulan Irman tetap dilanjutkan karena baik Diah dan Biro Kepegawaian yang mengurus administrasinya tidak mengetahui jerat hukum terhadap Irman.

Diah menegaskan tidak mungkin akan melanjutkannya jika saja dirinya tahu mengenai status tersangka itu.

Irman dinilai sudah layak karena secara kepangkatan sudah senior.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas