ICW Kritik Putusan MK Tak Kabulkan Putusan Sela
Namun proses pengambilan keputusan yang sempat menimbulkan deadlock di antara para hakim MK membuat Donal melancarkan kritik.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengkritik proses Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan putusan sela atau provisi dalam pengajuan uji materi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Beberapa pihak termasuk ICW mengajukan hak provisi agar proses di panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti sementara agar proses pengujian materi diselesaikan terlebih dahulu.
Namun proses pengambilan keputusan yang sempat menimbulkan deadlock di antara para hakim MK membuat Donal melancarkan kritik.
"Keputusan MK dua hari lalu itu cukup menggelitik karena dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) ada empat hakim yang mendukung hak provisi dan empat hakim juga yang menolak. Sementara hakim lain yang bernama Sadil Isra tidak dapat memberikan keputusannya karena sedang menunaikan ibadah haji," jelas Donal saat hadir dalam diskusi yang digelar PARA Syndicate di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Baca: Daftar Penyakit yang Diderita Setya Novanto: Mulai dari Ginjal, Vertigo, Jantung hingga Gula Darah
Donal mengkritik kebijakan MK yang tidak berusaha untuk memberikan kesempatan bagi Sadil Isra untuk menyatakan keputusannya.
"Saat itu beliau memang sedang melaksanakan ibadah haji namun sudah dalam persiapan pulang ke tanah air, kenapa tidak menggunakan sarana teknologi. Kami lebih terima jika provisi ditolak dengan kedudukan lima melawan empat."
"Karena jumlah hakim MK dibuat ganjil supaya tidak menimbulkan deadlock ketika ada pengambilan voting," tegasnya.
Donal menjelaskan bahwa uji materi tiga pasal dalam UU MD3 diajukan untuk mengkritik mekanisme dan penetapan objek dalam pembentukan pansus hak angket KPK dan ICW berharap ada penghentian proses di pansus hak angkt KPK agar uji materi selesai terlebih dahulu.
Karena jika MK akhirnya menerima gugatan uji materi setelah masa kerja pansus hak angket KPK berakhir tanggal 28 September 2017 mendatang akan menjadi putusan basi.