Pembahasan RUU Terorisme Dipastikan Rampung Awal Desember Ini
"Panja DPR dan pak Wiranto sepakat, bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dipastikan rampung awal Desember 2017.
Ketua Pansus RUU tentang terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait poin-poin yang ada dalam UU tersebut dipastikan tercapai.
Baca: Indonesia Akan Kampanye Untuk Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
"Kasihlah waktu sampai awal Desember, jadi insyAllah awal Desember sudah paripurna," kata Syafii usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Satu kesepakatan antara pansus DPR dengan pemerintah adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi teror.
RUU tersebut menurutnya memperkuat dasar bagi TNI untuk ikut dalam pemberantasan aksi teror, sebagaimana yang sudah diatur di UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Baca: 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Peredaran Pil PCC di Kendari
"Panja DPR dan pak Wiranto sepakat, bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris, sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan, akan tetapi, bagaimana mekanisme pelibatannya, kita tidak merincinya di dalam undang undang teroris ini," ujarnya.
Seperti apa detail pelibatan TNI, Muhammad Syafii menyebut hal itu akan diatur lebih jauh di Peraturan Presiden (Perpres) terkait RUU pemberantasan terorisme.
Baca: MUI Sebut Pondok Pesantren di Bogor yang Diduga Terkait ISIS Ini Tidak Terdata
Rencananya, Perpres tersebut akan dikeluarkan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Setelah poin-poin yang akan disertakan dalam RUU pemberantasan terorisme disepakati antara DPR dan pemerintah yang harus dilakukan selanjutnya adalah merampungkan penyusunan konstruksi dari pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut.