Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap Untuk Bupati Batubara Ditaruh di Kantong Plastik Hitam

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembanguna

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Selain OK Arya, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi (HH), Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar (SAZ) dan Maringan Situmorang (MAS).

Baca: Diah Anggraeni: Ada Keterlibatan Setya Novanto di Proyek e-KTP

"Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan lima orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (14/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alex melanjutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim mengamankan uang sebesar Rp 346 juta, diduga fee proyek untuk OK Arya dalam kantong plastik hitam.

Masih menurut Alex, uang tunai senilai Rp 343 juta itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diterima melalui perantara terkait beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kan Batubara tahun anggaran 2017.

Dimana dari kontraktor Maringan Situmorang (MAS) diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yakni pertama pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ. Proyek kedua, pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

BERITA TERKAIT

Baca: Korban Pil PCC: Enak, Tenang Kayak Terbang

"Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee sebesar 10 persen terkait dua proyek dari Kontraktor MAS. Sementara dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," ungkap Alex.

Selain melakukan OTT, guna kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan seperti rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka kontraktor Maringan Situmorang (MAS) dan kantor atau dealer mobil milik Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas