Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Nilai Perpanjangan Masa Kerja Pansus KPK Boroskan Uang Negara

Kerja pansus justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pegiat Antikorupsi Nilai Perpanjangan Masa Kerja Pansus KPK Boroskan Uang Negara
capture video
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bertemu dengan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Ashiddiqie, di Jakarta, Kamis (7/9). Pertemuan tersebut digelar guna mendiskusikan masalah seputar hukum hak angket KPK kepada pakarnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bentuk pemborosan uang negara.

Demikian ditegaskan pegiat Antikorupsi, Hendrik Rosdinar yang juga Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).

Menurut Henderik Rosdinar, sejak awal pembentukannya Pansus Angket KPK memang tidak mempunyai legitimasi dan maltujuan.

"Memperpanjang masa kerja Pansus justru menebalkan kecurigaan publik akan niat buruk pansus," tegas Hendrik Rosdinar.

Lebih lanjut ia tegaskan, kerja pansus justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

"Karena ada kecenderungan mereka ingin mengadu domba antar institusi penegak hukum," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu menurutnya, tidak ada hasil yang berarti dari kerja pansus angket KPK.

"Sehingga mereka sudah seharusnya tahu diri dan bubar," tegasnya.
"Lebih baik mereka menata internal organisasinya, baik partai politik maupun kelembagaan DPR agar menjadi akuntabel," imbuhnya.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu sebelumnya mengatakan, pansus akan melaporkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPR pada akhir September mendatang.

Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, pansus akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.

Saat dikonfirmasi mengenai pembahasan di internal pansus, Masinton mengakui ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh. Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.


Selain itu, pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

"Nanti pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas