Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III: Perlu Segera Ada Pemberitahuan bahwa PCC Masuk Kategori Narkoba

Abdul Kadir Karding menilai obat-obatan keras seperti PCC (paracetamol cafein carisoprodol) digolongkan sebagai narkoba jenis baru.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi III: Perlu Segera Ada Pemberitahuan bahwa PCC Masuk Kategori Narkoba
youtube
Pengedar PCC berinisial ST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding menilai obat-obatan keras seperti PCC (paracetamol cafein carisoprodol) digolongkan sebagai narkoba jenis baru.

Sebab obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika yang bisa merusak sistem syaraf seseorang dan menyebabkan ketergantungan jika digunakan serampangan.

"Perlu segera ada pemberitahuan bahwa jenis obat itu masuk kategori narkoba dan berbahaya agar masyarakat waspada," kata Karding saat dihubungi wartawan, Minggu (17/9/2017).

Dia juga meminta aparat kepolisian, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan sosialisasi efek buruk penggunaan obat yang mengandung carisoprodol seperti PCC, tramadol, dan somadril di masyarakat.

Pasalnya, menurut informasi dari BNN yang ia baca di media massa, obat-obatan tersebut tidak saja berfungsi menghilangkan rasa sakit pascaoperasi, tapi juga bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang-kejang, kerusakan syaraf, ketergantungan, hingga kematian apabila disalahgunakan.

Baca: Penjual PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Ternyata IRT dan Apoteker

Berita Rekomendasi

"Sehingga obat-obatan ini mestinya hanya boleh digunakan oleh dokter kepada pasien. Tidak dijual bebas," kata Karding.

Lebih lanjut Karding mengatakan pengawasan yang lemah membuat obat-obatan itu rawan disalahgunakan.

Penjualan obat-obat keras tersebut tidak hanya dilakukan melalui jejaring apotek tetapi juga melalui media sosial maupun situs belanja online.

Selain itu harga yang murah membuat para remaja yang sedang mencari jati diri rawan menjadi korbannya.

Tidak sulit mencari penjual obat-obatan keras di dunia maya. Dengan kata kunci yang tepat, seseorang bisa memesan tanpa proses verifikasi seperti resep dokter.

Kemudahan itu menurutnya rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Baca: Ketika Jokowi Kangen Jan Ethes Lalu Mengajaknya Bermain di Pusat Perbelanjaan

"Penjualan obat-obatan keras secara ilegal di internet harus ditertibkan aparat penegak hukum. Ini ancaman serius yang mesti kita atasi bersama," katanya.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta aparat penegak hukum menjatuhi sanksi tegas kepada para penjual ilegal obat-obatan tersebut.

Karding menjelaskan, para penjual itu tidak saja membahayakan generasi muda sekarang, tapi juga yang akan datang.

"Apa yang mereka lakukan seolah menjadi informasi bagi para pelaku kejahatan maupun remaja lain tentang cara menyalahgunakan obat-obatan," ujarnya.

Sebelumnya satu orang dilaporkan meninggal dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat bernama PCC.

Para korban mengalami gejala sakit yang sama, mengamuk, berontak, dan berbicara seperti orang yang tak waras.

Hingga saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan sembilan tersangka terkait penyebaran obat PCC.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas