KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka
Tim penindakan KPK meringkus Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan, dan Philip Jacobson dalam operasi tangkap tangan di Batu
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan dan pemilik Amarta Hills Hotel Philip Jacobson sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tim penindakan KPK meringkus Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan, dan Philip Jacobson dalam operasi tangkap tangan di Batu, Jawa Timur, Sabtu (16/9/2017).
"3 orang tersangka ERP, EDS, dan sebagai pemberi FHL pengusaha," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Laode menerangkan, ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaraan di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
Dari tangan para tersangka, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 300 juta dengan rincian, Rp 200 juta dari tangan Eddy Rumpoko, sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Philip.
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Philip diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.