BPOM Tegaskan Obat yang Mengandung Carisoprodol Telah Ditarik Sejak 2013
Penny menambahkan, saat izin peredaran dicabut, pihaknya juga langsung menarik obat-obatan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan seluruh obat yang mengandung Carisoprodol telah dilarang peredarannya sejak 2013 lalu.
Ia menyebut penyebabnya adalah karena kandungan Carisoprodol sering disalahgunakan.
"Memang udah sejak 2013, (semua obat yang menggunakan Carisoprodol) sudah dilarang, karena sering disalahgunakan," ujar Penny, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Penny menambahkan, saat izin peredaran dicabut, pihaknya juga langsung menarik obat-obatan yang mengandung Carisoprodol itu dari pasaran.
"Dan sesudah itu, pada saat izin edarnya ditarik, tentunya kita sudah melakukan penarikan untuk (obat) yang masih ada di pasar ya saat itu," kata Penny.
Menurutnya, jika saat ini obat-obat tersebut masih beredar, tentunya itu merupakan produk ilegal lantaran diproduksi oleh fasilitas pembuatan yang tidak resmi.
"Kalaupun sekarang masih ada, itu adalah ilegal, artinya bisa jadi itu adalah produk dari fasilitas pembuatan yang ilegal," ujar Penny.
Ia pun menyebutkan contoh kasus operasi penindakan di sebuah gudang obat di Balaraja, Serang, Banten, yang dilakukan oleh pihaknya pada September 2016 lalu.
Baca: Terdakwa Miryam Puji Kecantikan Saksi Ahli Psikologi Forensik, Persidangan Langsung Riuh
Saat itu, pihaknya menemukan alat pembuatan obat yang digunakan untuk menghasilkan produk yang memiliki kandungan Carisoprodol.
"Itu kan ada satu gudang, di situ ditemukan alat-alat untuk membuat obat, itu yang dihasilkan adalah produk-produk seperti ini, 42 juta butir produk-produk yang (memiliki kandungan) sama ya," papar Penny.
Produk itu diberi nama Carnophen yang memiliki salah satu kandungan yang juga ada dalam tablet PCC.
"Seperti produk Karnoven, itu sama, intinya di dalamnya ada Carisoprodol, jadi hanya nama brandnya yang berbeda," kata Penny.
PCC mengandung tiga kandungan, yakni Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein.
Tablet yang dikonsumsi oleh sejumlah remaja di Kendari itu menewaskan 1 orang dan membuat 42 orang lainnya dirawat.
PCC merupakan produk ilegal dan tidak pernah terdaftar sebagai obat dalam BPOM.