Kerja 60 Hari, Pansus Angket KPK Hasilkan 5 Koper Dokumen
Keduanya menjelaskan bahwa isi koper adalah dokumen hasil kerja Pansus Angket selama 60 hari.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK, Masinton Pasaribu dan Taufiqulhadi membawa lima koper berukuran sedang ke ruangan media center DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Keduanya menjelaskan bahwa isi koper adalah dokumen hasil kerja Pansus Angket selama 60 hari.
"Kami akan melaporkan hasil 60 hari masa kerja Pansus Angket KPK dalam melakukan penyelidikan, temuan dan laporan masyarakat," kata Masinton.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pansus Angket KPK sudah melakukan sejumlah rapat, dan juga kunjungan ke lapangan.
Baca: Ahli Psikologi Forensik: Tidak Ada Tekanan Penyidik KPK Kepada Miryam Haryani
"Panitia angket menemukan beberapa hal, temuan signifikan berkaitan dengan empat hal; kelembagaan KPK, anggaran KPK, tata kelola sumberdaya manusia KPK dan perihal penegakan hukum. Hasil temuan signifikan ini, akan kami samapaikandan laporkan pd rapat paripurna tanggal 28 September nanti," kata Masinton.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, isi dalam koper tersebut berupa dokumen diantaranya terkait daftar aset sitaan KPK, sampai keterangan sejumlah pegawai KPK yang diangkat tanpa surat persetujuan atau pemberhentian dari isntitusi awal mereka bekerja.
"Ada daftar aset sitaan KPK, yang sudah kami mintakan konfirmasi dari Rupbasan dan sebagian aset yang disita itu tidak terdaftar di Rubbasan. Begitu juga dengan tata kelola rumah aman," kata Masinton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.