Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Isteri Disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 20

Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017.

Tiga tersangka di kasus ini, Gubernur Bengkulu non-aktif, Ridwan Mukti (RM) dan istrinya, Lily Martiani Maddari (LMM) serta Rico Diansari (RDS) seorang pengusaha berkasnya lengkap dan siap sidang.

Sementara satu tersangka lagi Dirut PT Statika Mitra Sarana (SMS), yakni Jhony Wijaya berkasnya belum rampung. 

Baca: Bantuan ke Rohingya Dituding Pencitraan, Wamenlu: Ini Amanat Konstitusi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan tiga tersangka di kasus ini berkasnya sudah lengkap dan hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua.

"Hari ini berkas tiga orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap 2 ke penuntutan. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," tutur Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan siang ini, ketiganya akan diberangkatkan dari Jakarta, selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang Ridwan Mukti dan Lilly akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu sedangkan Rico di Rutan Malabero Bengkulu.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Ridwan Mukti dan Lilly saat hendak dibawa ke Bandara mengaku siap menjalani sidang. Sementara Rico memohon doa agar persidangannya lancar.

Baca: Cerita Cinta Kahiyang dan Bobby dalam Video Kaesang

"Siap sidang, mohon doanya saja ya," tambah Rico yang masih menggunakan rompi tahanan KPK dan tas ransel hitam tersebut.

Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), selanjutnya KPK menetapkan ridwan Mukti dan Lilly sebagai tersangka penerima suap atau janji terkait proyek peningkatan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni pengusaha Rico Diansari dan Dirut PT Statika Mitra sarana (SMS), Jhony Wijaya sebagai tersangka diduga pemberi uang tersebut terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas