Polisi Selidiki Diskusi Sejarah 1965 di YLBHI yang Dibubarkan
Menurut Argo, harus ada surat pemberitahuan dalam menyelenggarakan seminar tersebut.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki adanya pelanggaran lantaran diskusi yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, tak melayangkan surat pemberitahuan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, polisi membubarkan kegiatan seminar di Gedung YLBHI, yang membahas masalah pengungkapan sejarah tahun 1965-1966 pada Sabtu (16/9/2017).
"Masih penyelidikan, apakah dari LBH ada pelanggaran atau tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Baca: PAN Setuju Film G30S PKI Kembali Diputar
Polisi berdasarkan aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Argo, harus ada surat pemberitahuan dalam menyelenggarakan seminar tersebut.
"Kita akan selidiki. Contoh kegiatan tanpa sepengetahuan kepolisian. Kepolisian datang ke sana, tidak dibukakan. Ini masih didalami," ujar Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.