Ray Rangkuti Desak KPK 'Perjelas' Status Akom
Kasus korupsi E-KTP elah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni....
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kasus korupsi E-KTP elah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai terpidana. Dalam persidangan tersebut, Hakim juga menyebut ada tiga anggota DPR yang diuntungkan dari skandal korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Bahwa selain menguntungkan Irman dan Sugiharto, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa," ujar Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertama, menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.
Kemudian, politisi Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS.
Kemudian, menguntungkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebesar 400.000 dollar AS atau senilai Rp 4 miliar.
Dua orang terakhir telat mengemban status tersangka, namun berbeda dengan Ade Komarudin, Mantan Ketua DPR tersebut hingga kini masih “selamat” dari gelar tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menyebutkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka menjadi dasar dalam melanjutkan suatu proses hukum. Untuk mencapai penetapan ada mekanisme penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
"Sekarang yang perlu dicari tahu apakah yang bersangkutan (Akom) sudah pernah dipanggil terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi" ujarnya.
Untuk itu, Ray menekankan bahwa KPK harus menyegerakan menelusuri sejauh mana keterlibatan Akom mengingat koleganya sudah menjadi tersangka.
"Karena sudah ada di BAP tentu kita dorong KPK untuk segera melakukan prosesnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana sebagai satu kesimpulan hukum" tegasnya.
Nama Akom memang sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun hingga kini dirinya masih “selamat” dari status tersangka.
Setelah pemeriksaan Akom di KPK. juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan, pihaknya masih terus mendalami indikasi aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah politikus.
Salah satunya Akom. Penyidik ingin mengklarifikasi dugaan yang tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Irman-Sugiharto. ”Aliran dana itu sebagaimana tercantum dalam putusan kasus e-KTP,” tuturnya.
Hingga kini, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka di kasus korupsi e-KTP. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan cukup banyak nama yang terdapat dalam surat dakwaan kasus e-KTP.