Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut TPPU Ali Sadli, KPK Periksa Auditor BPK Yudha Ayodya dan Sekretarisnya

Untuk kasus TPPU tersangka ALS (Ali Sadli) penyidik hari ini memeriksa Lena Rumalia, sekretaris Yudy Ayodya Baruna

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Usut TPPU Ali Sadli, KPK Periksa Auditor BPK Yudha Ayodya dan Sekretarisnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Sub Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan BPK Ali Sadli menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Ali Sadli menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka mantan Irjen Kemendes PDTT SUgito terkait kasus dugaan suap predikan WTP dari BPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang‎ (TPPU) dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk menuntaskan perkara tersebut, penyidik hari ini Selasa (19/9/2017) menjadwalkan pemeriksaan pada dua saksi.

"Untuk kasus TPPU tersangka ALS (Ali Sadli) penyidik hari ini memeriksa Lena Rumalia, sekretaris Yudy Ayodya Baruna dan Yudha Ayodya Baruna, auditor pada BPK," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita empat unit mobil dari sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. Kini keempat mobil itu ada dibawah penguasaan KPK.

Keempat mobil yang disita itu yakni Honda Odyssey, dua unit mobil sedan Mercedez Benz warna putih dan hitam, serta Honda CRV.

Selain menyita empat mobil, penyidik juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dan memeriksa sembilan saksi.

Hingga kini, penyidik masih terus dalami keberadaan aset-aset lain yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Febri menambahkan penerapan pasal TPPU ini dilakukan penyidik untuk mengejar kepemilikan aset-aset yang terindikasi hasil kejahatan dengan pendekatan follow the money.

"KPK memastikan pasal pencucian uang ini akan diberlakukan terhadap seluruh kasus korupsi yang ditangani sepanjang ditemukan adanya aset tidak wajar yang terindikasi untuk menyamarkan aset hasil dari korupsi," tegas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas