CPNS 2017, Penuhi Passing Grade SKD Belum Tentu Lanjut Ke Tahap SKB
Peserta yang memenuhi passing grade belum tentu lulus ke tahap selanjutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Peserta yang memenuhi passing grade belum tentu lulus ke tahap selanjutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal disampaikan pada keterangan tertulis Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan menjelang pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computers Assessment Test (CAT) formasi S1 Kemenkum dan HAM.
Ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2017.
Baca: Ini Empat Fakta Lelang Mobil Sitaan KPK, Persyaratan Sampai Harga Murah
PermenpanRB tersebut menetapkan bahwa jumlah peserta yang dapat mengikuti ke tahap selanjutnya atau tes kompetensi bidang adalah 3 kali jumlah formasi yang dibutuhkan pada masing-masing jabatan yang dilamar.
Sehingga meski peserta telah lolos pada passing grade SKD tetapi berada di luar urutan 3 kali formasi maka yang bersangkutan tidak dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Hal ini perlu diketahui setiap peserta menjelang pengumuman hasil SKD Kemenkum dan HAM pada Rabu (20/9.2017) di website resmi cpns.kemenhumham.go.id
Baca: Terungkap Penyebab Ibu yang Membentak karena Ditegur Polwan, Ternyata Ada Kisah Menyedihkan
Sebelumnya puluhan ribu peserta telah melakukan tes SKD pada masing-masing kategori yang terdiri dari Tes Inteligensia Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.