KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini ada enam saksi yang dijadwalkan diperiksa, paling banyak berasal dari unsur swasta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/9/2017), kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP.
Disaat yang sama, penyidik KPK juga tetap melakukan penyidikan di kasus ini dengan memeriksa enam saksi termasuk pula rencana memeriksa Setya Novanto di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini ada enam saksi yang dijadwalkan diperiksa, paling banyak berasal dari unsur swasta.
"Enam saksi yang diperiksa untuk SN, ada dari unsur swasta, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan ibu rumah tangga," ujar Febri.
Enam saksi ini yakni Sakur Jamaludin, PNS bagian Umum Set Ditjen Dukcapil Kemendagri, Esther Riawaty Hari, ibu rumah tangga dan Cyprus Anthonia Tatali juga dari swasta.
Baca: Pengamanan Ketat di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Saksi lainnya ialah Deniarto Suhartono, Hadim dan Made Oka Masagung yang seluruhnya dari pihak swasta.
Sementara itu, Setya Novanto sendiri sebelumnya, sudah sepekan penuh dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta Selatan.
Lalu pada Minggu (17/9/2017) malam dipindah ke RS Premier Jatinegara dan menjalani operasi pemasangan karteter pada senin pagi, (18/9/2017).
Hingga saat ini, Setya Novanto masih menjalani perawatan dan pemulihan di RS Premier Jatinegara setelah operasi pemasangan ring di jantungnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara.Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka..