Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seorang Satpam di Jakarta Digelandang ke Mabes Polri Saat Bermain Facebook, Ini yang Dilakukannya!

seorang satpam perusahaan swasta di Jakarta, atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Seorang Satpam di Jakarta Digelandang ke Mabes Polri Saat Bermain Facebook, Ini yang Dilakukannya!
Tribunnews.com/Herudin
Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Eko Prabowo (35), seorang satpam perusahaan swasta di Jakarta, atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ia diduga mengunggah foto editan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan adegan tak pantas.

"Benar, telah dilakukan penangkapan tanggal 14 September 2017 kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2017).

Baca: Kapolri: Seharusnya Kebhinekaan Indonesia Sudah Tidak Dipermasalahkan Sejak Adanya Sumpah Pemuda

Postingan tersebut diunggah Eko di akun Facebook pribadinya pada awal 2016. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah ponsel merk Xiaomi dan sebuah simcard.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan jadi tersangka, penyidik tidak langsung melakukan penahanan karena dianggap kooperatif.

Baca: Emosi Ayahnya Diduga Diguna-guna, Pemuda di Pekalongan Ini Bunuh Tetangganya yang Jadi Dukun

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Dan tetap dikenakan wajib lapor," kata Rikwanto.

Atas perbuatannya, Eko dijerat diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas