Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura

Ia melaporkan adanya pelanggaran dilakukan calon petahana dengan melakukan pergantian pejabat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih, Abhan seusai menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Bawaslu RI 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4/2017). Rapat pleno Bawaslu menetapkan Abhan sebagai Ketua Bawaslu Periode 2017-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan pencalonan ‎Mathius Awoitauw ‎dalam Pemilihan Bupati Jayapura.

Rekomendasi Bawaslu tersebut dikeluarkan setelah melakukan penyelidikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana tersebut.

‎"Merekomendasikan Kepada Kornisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk membatalkan Calon Bupati atas nama Mathius Awoitauw karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) ‎Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016‎," ujar Ketua Bawaslu, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, (21/9/2017).

Menurut Abhan, sebelumnya Bawasalu menerima laporan atas nama ‎Godlief Ohee.

Ia melaporkan adanya pelanggaran dilakukan calon petahana dengan melakukan pergantian pejabat pada masa Pilkada.

‎Bawaslu kemudian melakukan investigasi dengan memanggil sejumlah saksi, baik itu terlapor, pelapor, dan sejumlah ahli untuk dimintai keterangan.

Hasil investigasi tersebut memutuskan bahwa calon petahana melakukan penggaran.

Berita Rekomendasi

"Makanya kami putuskan untuk buat rekomendasi kepada KPU pusat agar menindak lanjuti kepada KPU Daerah agar membatalakan calon Mathius," katanya.

‎Adapun sejumlah pejabat yang diganti yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2-40 dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.

Baca: Besok Auditor BPK Tersangka Kasus Baru Diumumkan KPK

Sementara Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan sebagai calon sampai akhir masa jabatan

Perlu diketahui bahwa Pilkada KabupatenJayapura yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017 telah terhenti akibat ditemukannya pelanggaran terstruktur dan masif yang menyebabkan adanya Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura untuk melakukan PSU di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 Distrik.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini sendiri tertunda selama 6 bulan dan baru dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2017 di 261 TPS oleh KPU Provinsi Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas