Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, KPK Rilis Auditor BPK yang Terima Gratifikasi Moge

KPK akan menggelar konferensi pers terkait penetapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinsial SY sebagai tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Besok, KPK Rilis Auditor BPK yang Terima Gratifikasi Moge
KOMPAS IMAGES
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar konferensi pers terkait penetapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinsial SY sebagai tersangka.

SY, selaku auditor VII BPK ini diduga menerima gratifikasi berupa motor gede (moge) Harley Davidson.

‎"Terkait dengan penyidikan baru yang dilakukan KPK dalam kasus indikasi suap terhadap salah seorang auditor, konferensi pers akan dilakukan Jumat, sekitar pukul14.00 WIB di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/9/2017).

Febri melanjutkan konferensi pers akan dilakukan antara KPK bersama dengan BPK. Adanya kasus ini menurut Febri akan makin menguatkan hubungan kelembagaan antara keduanya.

"Hubungan KPK dan BPK secara kelembagaan akan tetap kuat dan baik, karena banyak tugas-tugas pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan bersama-sama.‎ Besok siang, KPK bersama BPK akan menyampaikan hal-hal yang telah kami lakukan bersama. Kami apresiasi BPK karena dalam proses ini juga sudah dijalankan proses internal," tambah Febri.

Berdasarkan informasi yang berkembang, SY diduga menerima moge tersebut terkait audit di salah satu BUMN. Diduga kuat BUMN itu adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Pemberian moge tersebut disinyalir terkait temuan mencurigakan yang dikantongi BPK. Alhasil sebagai imbalan atas temuan itu, SY diberikan moge.

Berita Rekomendasi

Kini barang bukti moge sudah disita dan diamankan di kantor KPK. SY diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b dan Pasal 11.

Bahkan SY juga ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari kedepan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas