BI Tetapkan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Kebijakan ini efektif satu bulan setelah peraturan diterbitkan. Kecuali biaya Top Up On Us yang berlaku setelah penyempurnaan uang elektronik.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia menetapkan aturan National Payment Gateway alias Gerbang Pembayaran Nasional.
Salah satu poin yang diatur adalah mengenai biaya isi ulang uang elektronik. Bank Indonesia mengatur dua skema.
1. Top Up On Us - isi ulang lewat kanal pembayaran milik penerbit kartu. Untuk transaksi di bawah Rp 200 ribu, tidak ada biaya. Transaksi di atas Rp 200 ribu dikenakan biaya maksimal Rp 750
2. Top Up Off Us - isi ulang lewat kanal penerbit kartu lain atau pihak ketiga, misalnya mini market. Transki berbeda kanal ini diatur biaya maksimalnya Rp 1.500.
Kebijakan ini efektif satu bulan setelah peraturan diterbitkan. Kecuali biaya Top Up On Us yang akan berlaku setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.(*)
Berita Rekomendasi