Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IV DPR Apresiasi Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pangan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Roem Kono mengapresiasi peran pemerintah yang telah menjaga harga bahan pangan di pasaran.

zoom-in Komisi IV DPR Apresiasi Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pangan
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Roem Kono saat inspeksi medadak (Sidak) ke Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Roem Kono mengapresiasi peran pemerintah yang telah menjaga harga bahan pangan di pasaran menjadi relatif stabil meski menjelang Hari Raya Tahun Baru Islam I Muharram 1439 Hijriah.

“Setelah saya melihat sendiri dan berbincang secara langsung dengan beberapa pedagang di pasar Palmerah ini, saya senang karena rata-rata dari mereka mengatakan bahwa harga bahan-bahan makanan seperti beras, bawang, cabai, daging, dan ikan relatif stabil. Artinya harga yang mereka terima dan mereka berikan tidak berbeda seperti saat Idul Fitri lalu. Ini sebuah hal yang sangat positif, dan patut diapresiasi,” ujar Roem Kono saat inspeksi medadak (Sidak) ke Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2017).

Meski demikian, Roem Kono juga mendapat aspirasi dari beberapa pedagang terkait masuknya beberapa komoditi dari negara lain. Seperti beberapa waktu lalu impor bawang putih, bahkan impor garam. Pasalnya, bukan tidak mungkin hal tersebut akan kembali memunculkan gejolak di masyarakat, pedagang dan juga petani. Hal ini sebisa mungkin harus diantisipasi sejak dini.

Terkait hal tersebut, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menilai perlunya sebuah badan ketahanan pangan untuk terus mengontrol ketersediaan bahan pangan di masyarakat. Padahal UU No.18 Tahun 2012 sudah lama diberlakukan, namun hingga kini belum disusun peraturan pemerintah sebagai petunjuk teknisnya. Termasuk di dalamnya belum adanya badan ketahanan pangan.

Sedangkan satgas (satuan tugas) pangan yang sempat dibentuk beberapa waktu lalu dengan melibatkan TNI dan berbagai kementerian terkait sifatnya hanya sementara, tidak permanen. Oleh karena itu pihaknya berharap agar pemerintah segera membentuk badan ketahanan pangan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang tersebut.

BERITA REKOMENDASI
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas